RINGTIMES BANYUWANGI – Membaca ayat kursi memang memiliki banyak manfaat, sehingga baik dibaca kapan saja, khususnya di waktu-waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun waktu yang dianjurkan Rasulullah SAW dalam membaca ayat kursi yakni pagi dan sore hari, setelah selesai ibadah sholat wajib, saat berada dalam rumah, dan sesaat sebelum kita tidur.
Namun ternyata ada beberapa keadaan dan waktu yang kita tidak boleh membaca ayat kursi. Rasulullah SAW melarang kita membaca ayat kursi pada saat-saat tertentu.
Hal ini wajib kita ketahui agar kita tidak terjatuh dalam perbuatan yang disangka mendapat pahala, malah ternyata menimbulkan dosa.
Baca Juga: Tanda-tanda Kematian Menurut Islam, Masa Terakhir untuk Bertaubat
Seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Inidia Dakwah Pedia pada 28 April 2021, berikut adalah waktu yang dilarang untuk membaca ayat kursi.
1. Saat Rukuk dan Sujud dalam Ibadah Sholat
Rasulullah melarang kita untuk membaca Al Quran saat kita rukuk dan sujud dalam ibadah sholat.
Sedangkan ayat kursi sebagai salah satu ayat dari Al Quran tentu juga tidak boleh dibaca saat sedang rukuk dan sujud di dalam ibadah sholat.
“Rasulullah melarangku membaca Al Quran saat rukuk dan sujud,” (HR. Muslim).
Baca Juga: Haramkah Melakukan Onani di Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya Menurut Islam
2. Saat Berada di Toilet atau Kamar Mandi
Imam Nawawi dalam kitab At Tibyan menjelaskan bahwa dianjurkan membaca Al Quran di tempat bersih dan terpilih.
Oleh karena itu sekelompok ulama menganjurkan membacanya di masjid karena telah memenuhi semua kebersihan dan tempat yang mulia.
Adapun membaca Al Quran di kamar mandi, para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkannya.
Para ulama dari kalangan syafiiyyah mengatakan tidak dimakruhkan. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan agar mendapatkan pahala.
Baca Juga: Umat Islam Dilarang Membunuh Katak, Muslim Wajib Tahu Alasannya
Meskipun hukum membaca Al Quran termasuk di kamar mandi atau toilet makruh, namun hal itu tetap termasuk hal terlarang. Sebab menyalahi adab dalam membaca Al Quran.
3. Saat Kita Mengantuk
Imam Nawawi menyebutkan hal ini dalam kitab At Tibyan bahwa makruh hukumnya membaca Al Quran meski hanya ayat kursi saat kita sedang mengantuk.
Hal ini untuk menjaga kemungkinan salah baca, sehingga bisa merusak atau merubah ayat dari Al Quran.
4. Saat Menanggung Hadast Besar
Hadast besar yang dimaksud adalah ketika kita sedang junub, sedang haid, dan nifas.
Baca Juga: 10 Keutamaan Istri Mencium Tangan Suami Menurut Islam
Rasulullah bersabda, “Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Quran,” (HR. Imam Tirmidzi).
Imam Nawawi dalam kitab Al Adzkar menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya berdzikir bagi orang-orang yang sedang menanggung hadast kecil dan besar, seperti junub, haid, dan nifas.
Bentuk dzikir tersebut berupa bacaan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, sholawat, dan doa.
Akan tetapi membaca Al Quran haram hukumnya bagi mereka yang sedang junub, haid dan nifas kecuali membacanya dalam hati.***