Rumus Menghitung Zakat Fitrah untuk Makanan dan Uang

7 Mei 2021, 08:30 WIB
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh orang muslim pada setiap tahunnya di bulan Ramadhan. /Pixabay/white kim

RINGTIMES BANYUWANGI – Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Dalam hal ini, zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih diri dari kekurangan selama bulan Ramadhan ketika menjalankan ibadah puasa.

Ibadah zakat fitrah akan diterima oleh Allah SWT hingga sebelum dilaksakan shalat Idul Fitri, namun jika melewati waktu shalat Idul Fitri maka zakat fitrah hanya diterima sebagai sedekah biasa.

Zakat fitrah selain bertujuan untuk membersihkan diri, juga berguna untuk memberi makan bagi fakir miskin.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar

Zakat fitrah memiliki ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti besaran yang harus dikeluarkan baik itu dalam bentuk makanan ataupun uang.

Berikut ini adalah rumus menghitung zakat fitrah seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber pada 7 Mei 2021.

Sebelumnya, kita harus mengetahui bahwa setiap orang Islam wajib mengelarkan zakat fitrah baik itu orang kaya maupun orang biasa, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.

“Diwajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau sha’ gandum, kepada setiap hamba sahaya atau orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa dari kaum muslimin,” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Kutipan Ayat Al-Quran untuk Ucapan Idul Fitri 1442 Hijriah yang Menyejukkan

Untuk pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang umum dimakan yaitu satu sha’ makanan atau kurang lebih 2,5 kilogram per orang, maka jika dalam satu rumah tangga terdapat empat orang zakat firah yang dikeluarkan sebanyak 10 kilogram.

Sedangkan untuk nominal uang, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah seharga 2,5 kilogram makanan pokok, misalnya harga beras 2,5 kilogram sebesar Rp28.000 maka zakat fitrah uangnya sebesar Rp28.000.

Bagi kita umat Islam jangan lupa untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler