Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha

19 Juli 2022, 15:30 WIB
Pernikahan Secara Hukum Fiqih Menurut Gus Baha /Tangkap Layar YouTube/Masjid Kampus UII

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak Berikut penjelasan Gus Baha dalam pengajian umum mengenai hukum Fiqih yaitu bab nikah.

Gus Baha bahas hukum fiqih bab nikah dan menyebutkan bahwa ada suatu hal yang agak tampak aneh.

Gus Baha sempat-sempat mengenang pendapat KH Maimoen Zuber yang menjelaskan hukum fiqih bab nikah ‘ini mau berumah tangga (nikah) atau dagang’.

Hukum Fiqih yaitu salah satu ilmu dalam syariat Islam secara khusus membahas masalah hukum yang mengatur diberbagai bidang kehidupan manusia, kehidupan pribadi, bermasyarakat atau dengan Tuhannya.

Baca Juga: Tips dari Gus Muwafiq Agar Cepat Mendapatkan Jodoh

Pernikahan ialah kewajiban rumah tangga yang harus mengikuti ajaran keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Secara umum pernikahan adalah sah secara agama dan sah secara hukum negara. Berikut menurut Gus Baha secara hukum fiqih bab nikah.

Namun pada pembahasan ini, Gus Baha menjelaskan bahwa rahmat Allah SWT sangat luas khususnya bab nikah ini sendiri.

Gus Baha mengucapkan ada banyak kasus contohnya di mana suami istri tampak selalu bertengkar tetapi rezekinya tetap ada saja.

Menurut Gus Baha, bahkan ada juga yang apabila mengikuti secara fiqih sebenarnya sudah bisa memasuki syarat untuk cerai.

Contonya ketika suami tidak bisa memberikan nafkah atau cacat sampai-sampai kehilangan nafsu syahwat untuk berhubungan.

Baca Juga: Sesuatu yang Bisa Membatalkan Pernikahan Menurut Gus Baha

“Tidak karuan,” kata Gus Baha

Dilansir dari kanal Youtube Mantepna Ngajine pada Selasa 19 Juli 2022, dalam video unggahan tersebut hanya menampilkan suara rekaman Gus Baha. Berikut penjelasan mengenai hukum Fiqih bab nikah.

Gus Baha selalu ingat penjelasan yang disampaikan gurunya KH Maimoen Zuber mengajarkan standar untuk menafkahi istri.

Bila kaya wajib menafkahi tiga mud, yang pertengahan dua, dan yang miskin sekian banyak serta kondisi ketika tidak bisa memberikan.

Baca Juga: Bacaan dan Kandungan Surat Asy Syams Lengkap dengan Tafsir Bahasa Indonesia

Namun ketika tidak bisa memberikan nafkah sekian banyak itu maka diperbolehkan berpisah atau cerai. Pada itulah KH Maimoen Zuber berkomentar.

KH Maimoen Zuber mengucapkan ‘ini mau berumah tangga (nikah) atau dagang’, karena kebiasaan orang Indonesia sangat berbeda-beda.

“sebab secara hukum fiqih ada yang agak aneh, jika dalam 1-2 hari istri berhutang untuk kehidupannya sendiri,” ucap Gus Baha.

“Bahwa itu menjadi hutangnya suami. Kata Mbah Moen untung saja orang Indonesia tidak memiliki pikiran begitu,” cerita Gus Baha.

Baca Juga: 4 Cara Memperlancar Ibadah Menurut Gus Baha

Karena pikiran orang Indonesia jika ada istri yang berhutang lalu dapat rezeki lalu dibayarnya sendiri, bukan malah dilimpahkan ke suami.

Gus Baha menjelaaskan supaya menganggap hal itu menjadi bagian dari rahmat Allah SWT yang sangat luas.

Demikian, Itulah informasi mengenai hukum fiqih bab nikah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rika Wulandari

Tags

Terkini

Terpopuler