RINGTIMES BANYUWANGI- Manusia umumnya memiliki kebiasaan yang mulai mengakar. Hal tersebut umumnya disebabkan karna sangking seringnya megulng perbuaatan yang sama.
Ringtimesbanyuwangi.com mengutip dari Nu.co.id. berikut hal-hal yang menjadi kebiasaan, ternyata hukumnya makruh.
Pertama, qila wa qala. Yaitu banyak omong dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya. Hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Artinya sebaiknya ditinggalkan. Karena banyak omong dalam masalah yang tidak bermanfaat dapat menjerumuskan seseorang kepada pembicaraan yang diharamkan.
Seperti ghibah (membicarakan keburukan orang lain yang memang ada padanya, tidak di hadapannya, seandainya ia mendengar maka ia tidak suka keburukannya itu dibicarakan).
Namimah (memindah omongan dari satu orang ke orang lain untuk mengadu domba sesama Muslim atau merusak hubungan antar mereka) dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ternyata Harta Itu Bisa Dibawa Mati, Begini Caranya
Kedua, katsratus su’al, yaitu banyak bertanya. Banyak bertanya mengenai hal-hal yang tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan hukumnya makruh.
Adapun bertanya mengenai masalah yang terkait agama yang dibutuhkan dan diperlukan hukumnya wajib.