Hukum dan Pandangan Islam Terhadap Pelakor dan Pebinor, Tak Bisa Mencium Bau Surga

- 2 Januari 2021, 21:00 WIB
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.*
Dosa besar bagi mereka yang merusak dan mengganggu rumah tangga orang lain bahkan tidak bisa mencium aroma surga.* /Pixabay/Tumisu/

RINGTIMES BANYUWANGI – Etika berumah tangga telah diatur oleh Allah SWT dalam Al-Quran untuk menjaga keharmonisan bagi suami dan istri.

Allah SWT juga telah menjanjikan hukuman bagi siapa saja yang telah melanggar aturan, termasuk merusak hubungan suami istri orang lain yang saat ini marak terjadi.

Bahkan Allah telah menjanjikan bagi siapa saja yang mengganggu ketenangan rumah tangga lain, maka dia tidak akan pernah bisa mencium bau surga.

Islam memandang penting suatu keharmonisan bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga yang baik dan kondusif untuk kebahagiaan suami dan istri.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Akan tetapi, maraknya perselingkuhan yang didasari atas nafsu semata telah banyak terjadi. Hal ini juga terjadi lantaran orang ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Orang ketiga tentunya bukan menjadi masalah utama, akan tetapi masih ada satu sisi yang juga salah karena telah tergoda oleh datangnya orang ketiga.

Sejatinya, penganggu dalam sebuah rumah tangga bukan hanya seorang perempuan (pelakor) akan tetapi laki-laki juga bisa menjadi orang ketiga dalam sebuah rumah tangga (pebinor).

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari kanal YouTube Sofyan Chalid bin Idham Ruray pada 2 Januari 2021, berikut adalah hukuman dan pandangan Agama Islam terhadap pelakor ataupun pebinor yang mengganggu rumah tangga dan kebahagiaan orang lain.

Baca Juga: 11 Makanan dan Minuman Enak Penyebab Asam Lambung Melonjak Tinggi Seketika

Rasulullah SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain sebagai sabdanya berikut ini:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, ‘Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’ (HR Abu Dawud).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Agama Islam secara tegas telah melarang berbagai upaya apapun terkait dengan perselingkuhan.

Terlebih dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Ancaman dan kecaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada laki-laki saja, akan tetapi semua yang menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga.

Agama juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain, sebagaimana penjelasan dari hadits berikut ini:

Baca Juga: 5 Alasan Pria Selalu Mengajak Balikan Mantan Setelah Menyakiti Hati Wanita

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya, ‘(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,’ (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Hadits di atas menerangkan bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.

Baca Juga: Tanda-tanda Mantan Tidak Bisa Move On dan Akan Mengajak Balikan Anda

Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan dengan tujuan perkawinan itu sendiri.

Dari hadits dan penjelasan di atas mengatakan bahwa hukum pelakor menurut agama adalah haram.

Islam secara tegas telah mengharamkan segala upaya dan perbuatan (merebut suami orang lain bagi perempuan) dan (merebut istri orang lain bagi laki-laki) baik dengan maksud menguasai harta atau dengan maksud menikah dengan suami orang lain meski tanpa syarat menceraikan istri sebelumnya.

Begitulah Islam memandangan dan memberikan hukuman terhadap pelakor atau ataupun laki-laki yang mempunyai wanita idaman lain dalam sebuah rumah tangga menurut agama islam sangatlah dilarang dan haram.***

 

 

 

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah