RINGTIMES BANYUWANGI - Operasi ganti kelamin ialah pembedahan medis yang bertujuan untuk merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan, atau sebaliknya.
Dalam kondisi pertama yakni merubah laki-laki menjadi wanita. Yang dilakukan adalah mengangkat zakar (penis) beserta kedua buah penis.
Setelah itu, tim dokter akan membuat vagina dan membesarkan payudara si pasien.
Baca Juga: 8 Makanan Alami Untuk Meningkatkan Libido Wanita, Sudah Tersedia di Rumah
Sedangkan dalam kondisi kedua, yakni merubah kelamin perempuan menjadi laki-laki. Yang dilakukan adalah mengangkat payudara, mendisfungsikan saluran reproduksi wanita, dan membuat zakar (penis).
Dan dalam kedua kondisi tadi, pasien diharuskan mengikuti terapi mental dan hormonal tertentu.
Operasi ganti kelamin diperbolehkan menurut Islam dalam kondisi tertentu, dilansir Ringtimesbanyuwangi.com tanggal 13 Februari 2021dari Al-Manhaj yang dijelaskan oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan, MA,.
Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Lambung Naik pada Bayi, Ibu Menyusui Harus Tau
Apabila penggantian kelamin tadi dalam rangka mengobati kelainan pada diri si pasien, termasuk menghilangkan hal-hal yang mengaburkan status dirinya, maka hal ini diperbolehkan.
Sebab Allah Azza wa Jalla hanya menciptakan manusia dalam salah satu dari dua jenis kelamin, yaitu laki-laki atau perempuan, dan tidak ada jenis ketiga.