RINGTIMES BANYUWANGI - Adapun penggunaan alat penggugur kandungan dalam islam, ada kondisi yang memperbolehkan, ada juga yang tidak memperbolehkan.
Berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Al-Manhaj pada 13 Februari 2021.
Pertama, Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin. Jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak syak lagi adalah haram.
Baca Juga: Mengenal Istri Rasulullah, Siti Khadijah Beserta Keistimewaannya
Karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa dasar yang benar.
Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin.
Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang.
Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah, artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.
Baca Juga: Penjelasan Berdoa Meminta Kesabaran Menurut Hadist
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan.