7 Amalan Penghapus Dosa Zina bagi Umat Muslim

- 19 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi amalan penghapus dosa zina
Ilustrasi amalan penghapus dosa zina /Pixabay / StockSnap/

RINGTIMES BANYUWANGI – Di dalam agama Islam, dosa yang paling sulit diampuni adalah dosa zina.

Zina di dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan keji yang dilakukan oleh pria dan wanita dan terjadi persetubuhan diantara keduanya.

Zina digolongkan menjadi dua bagian, yaitu zina mukhson, dan zina ghoiru mukhson yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Adapun hukuman dari perbuatan zina adalah dengan rajam atau lemparan batu hingga mati. Bagi pelaku zina mukhson dan hukuman dera atau cambuk serta diasingkan satu tahun lamanya bagi mereka yang melakukan zina ghoiru mukhson. 

Larangan untuk berbuat zina, telah Allah firmankan dalam Al-Qur’an surat Al Isra’ ayat 32, yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Adapun balasan bagi orang yang berbuat zina, telah Allah firmankan pula dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Sekalipun zina merupakan perbuatan yang terlarang, dan dosanya sulit untuk diampuni. Namun, ternyata Allah masih memberikan kesempatan dan ampunan bagi semua hamba-Nya yang sungguh-sungguh dalam bertaubat.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube NS BOR CHANNEL pada 19 Februari 2021, berikut amalan yang dapat anda lakukan sebagai amalan penghapus dosa zina.

Baca Juga: Inilah Dosa yang Seribu Kali Lebih Besar dari Zina, Kerap Dianggap Sepele

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x