Hambatan Zakat Maal, Salah Satunya Karena Ada Perbenturan Kepentingan

- 23 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi hambatan zakat maal
Ilustrasi hambatan zakat maal /Freepik/IanmIkraz

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengembangan zakat maal di Indonesia, memang perlu untuk terus dilakukan dengan mengadopsi inovasi terkini.

Meskipun adanya hambatan-hambatan baik dari sisi eksternal ataupun internal, secara teori dan teknis saat ini bisa dibilang sangat berat.

Menariknya, sejumlah usaha yang mengembangkan zakat secara lebih meluas dan terkordinasi, ternyata juga memperoleh hambatan karena adanya perbenturan kepentingan.

Sudah tidak dapat dipungkiri lagi, jika segala hal atau berbagai kepentingan yang berbau dengan manusia, merupakan hal yang paling urgent.

Bahkan sejumlah organisasi ataupun lembaga sosial sekalipun, yang notabene adalah suatu perhimpunan dari sekian banyak orang (anggota) bisa menjadi faktor atau kendala.

Baca Juga: Alasan Zakat Maal Kurang Begitu Terealisasi dengan Luas, Kurang Diperhatikan

Tidak sedikit organisasi-organisasi Islam atau lembaga-lembaga sosial keagamaan harus mendahulukan kepentingan mereka.

Misalnya, seperti masjid, madrasah, yayasan-yayasan keagamaan dan semacamnya telah melakukan usaha-usaha untuk menghidupi organisasinya dengan meminta uang zakat.

Perlu digaris bawahi, bahwa kegiatan mereka ini sebenarnya adalah meminta, namun permintaan ini pada umumnya terbatas kepada anggota atau simpatisannya.

Sementara karena sifatnya yang meminta, organisasi-organisasi tersebut kemudian tidak dapat bersifat menentukan besar permintaannya.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x