Karena hal ini tidak bisa mereka ukur atau mereka kategorikan sesuai dengan jumlah zakat yang harus ditunaikan seperti apa yang mereka minta.
Baca Juga: 5 Ahli Sedekah yang Tidak Diterima Allah, Dapat Memberikan Kemudharatan di Akhirat
Kegiatan pengorganisasian zakat ini, secara tidak langsung memiliki ciri atau sifat yang lebih memprioritaskan kepentingan dari salah satu pihak.
Dan ketika kita kupas karakter pengorganisasian zakat ini lebih jauh lagi, membuat mereka lebih aktif untuk memperjuangkan kepentingannya.
Alih-alih mereka mengorganisir zakat agar lebih teratur, justru pada umumnya menolak atau bersifat pasif atas usaha-usaha pengumpulan zakat yang lebih teratur.
Seperti yang dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Buku Pedoman Zakat milik Departemen Agama RI 1990/1991 pada 23 Februari 2021 yang menyebtkan, sebab pengorganisasian secara terkoordinasi dikhawatirkan akan menyumbat sumber-sumber dana selama ini.
Namun demikian, jika pengorganisasian dan prioritas zakat lebih mengedepankan sifat solidaritas dan semangat persaudaraan pasti akan lebih baik.
Baca Juga: 5 Golongan Ahli Sedekah Tetapi Dilempar Malaikat ke Neraka
Sesungguhnya apabila zakat mal telah dikoordinasi dan direncanakan dengan baik, tentu tidak akan muncul stigma atau hambatan dari pada pemaksimalan zakat itu sendiri.
Dan justru salah satu usaha koordinasi dan pengembangan zakat hendaknya dimaksudkan supaya kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada selama ini terus dikembangkan dan semakin maju lagi.***