Hukum Islam tentang Seorang Muslim Menjual Daging Babi

- 7 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi daging babi
Ilustrasi daging babi /Pixabay. Com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Babi merupakan salah satu hewan yang haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Al-Quran.

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ الۡمَيۡتَةَ وَ الدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

"Innamaa harrma 'alai kumul maitata waddama wa lahmal khinziiri wa maaa uhilla lighairil laahi bihii famanid turra ghaira baaghinw wa laa 'aadin fa innal laaha Ghafuurur Rahiim".
 
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang," (QS. An-Nahl ayat 115)

Baca Juga: Ciri-ciri Wanita Penghuni Neraka, Salah Satunya yang Mewarnai Rambut

Baca Juga: 8 Siksa Neraka bagi Pezina, Seperti Tidak Diajak Bicara oleh Allah SWT Saat Hari Kiamat

Baca Juga: 10 Dosa Besar Pemicu Penghambat Rezeki, Kikir dan Ghibah Salah Satunya

Selain itu, ada alasan ilmiah mengapa umat muslim dilarang atau diharamkan mengkonsumsi dan memanfaatkan seluruh bagian tubuh babi, seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Islam Populer pada 7 April 2021.

Adapun alasanya karena daging babi mengandung penyakit seperti cacing pita, cacing spiral, cacing tambang, cacing paru, cacing usus, dan cacing schistosoma.

Namun bagaimana jika seorang muslim memperjualbelikan daging babi?

Baca Juga: 7 Efek Mendengarkan Ayat Ruqyah, Bisa Jadikan Badan Terasa Ringan dan Fresh

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Sangat Disukai Jin, Salah Satunya Darah

Sebelum melakukan jual-beli babi, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa babi merupakan hewan najis.

Sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa:

"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala,"

Lalu sahabat  Rasulullah bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan bakar lampu,"

Kemudian Rasulullah bersabda : "Tidak boleh, itu haram. Kemudian Rasulullah berkata: Allah melaknat orang Yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka carikan (dengan panas keluar minyaknya). Kemudian mereka menjual, dan mereka makan uang hasil penjualnya,".

Maka dapat disimpulkan bahwa memakan dan menjual barang-barang haram yang telah disebutkan diatas tidak diperbolehkan untuk umat muslim, meskipun barang yang dijual ditujukan pada umat selain muslim sekalipun.

Lalu bagaimana jika kita lalai dan khilaf karena telah melakukan hal yang diharamkan tersebut?

Tentu Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mengetahui, maka bersegeralah bertobat dan perbanyak dzikir kepada Allah SWT atas kesalahan dan kekhilafan yang telah dilakukan.

Selain itu, perbanyak ilmu tentang hukum islam, agar terhindar dari kesalahan berikutnya, serta selalu memperingatkan umat muslim lainya tentang hal tersebut dengan tutur kata yang sopan agar tidak menyinggung.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x