RINGTIMES BANYUWANGI – Berhubungan suami istri merupakan aktivitas wajib dan tentu saja halal bagi sepasang suami dan istri.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh sepasang suami dan istri terkait dengan aktivitas intim yang mereka lakukan bisa saja menjadi haram.
Mungkin Anda tidak pernah mengira jika berhubungan intim dengan pasangan (suami atau istri) bisa menjadi haram karena beberapa faktor.
Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!
Baca Juga: 6 Hal Tentang Halal dan Haram Saat Berhubungan Suami Istri
Baca Juga: 3 Sunnah Rosul yang Sering Dilupakan Suami Istri Saat Berhubungan Intim
Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari berbagai sumber pada 9 April 2021, Islam memiliki adab dan aturan mengenai hubungan suami istri terkait dengan kehalalan dan keharaman dalam berhubungan suami istri.
1. Berhubungan suami istri saat istri dalam keadaan haid
Menyetubuhi istri saat ia sedang dalam keadaan tidak suci (haid) hukumnya menjadi haram. Hal ini disampaikan dalam hadist yang berbunyi,
وَ يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡمَحِيۡضِۙ قُلۡ هُوَ اَذًى فَاعۡتَزِلُوۡا النِّسَآءَ فِى الۡمَحِيۡضِۙ وَلَا تَقۡرَبُوۡهُنَّ حَتّٰى يَطۡهُرۡنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرۡنَ فَاۡتُوۡهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُؕ اِنَّ اللّٰهَ التَّوَّابِيۡنَ وَيُحِبُّ الۡمُتَطَهِّرِيۡنَيُحِبُّ