RINGTIMES BANYUWANGI - Menikah merupakan ibadah yang dilakukan oleh dua umat manusia, yakni calon suami dan istri untuk memenuhi ibadahnya sebagai muslim yang taat.
Menikah merupakan ibadah terpanjang yang dilakukan oleh sepasang suami dan istri, karena dalam hubungan pernikahan, baik suami maupun istri memiliki kewajiban dan haknya masing-masing.
Tak hanya untuk memuaskan nafsu, menikah menjadi ibadah yang dilakukan oleh suami dan istri untuk mencari jalan menuju Surga bersama.
Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!
Baca Juga: 6 Kondisi yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri
Baca Juga: 7 Waktu yang Diharamkan dan Disunnahkan untuk Berhubungan Suami Istri
Meski demikian, menikah memiliki hukum-hukum tertentu. Mulai dari menikah yang diwajibkan oleh Islam hingga menjadi menikah yang hukumnya menjadi haram karena beberapa faktor, termasuk nafsu seseorang.
Sebagaimana yang dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 10 April 2021di dalam Fiqh para ulama menjelaskan bahwa menikah mempunyai hukum sesuai dengan kondisi dan faktor pelakunya. Hukum tersebut adalah (As-Sayyid Sabiq, 1973:15):
1. Wajib
Hukum menikh menjadi wajib bagi mereka, yakni orang yang sudah mampu menikah.