Hukum Ziarah Kubur Saat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya

- 12 April 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Kuburan/Ziarah kubur di hari raya idul Fitri adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi orang Indonesia. Lalu bagaimanakah hukumnya? Cek disini.
Ilustrasi Kuburan/Ziarah kubur di hari raya idul Fitri adalah sesuatu yang sudah menjadi tradisi orang Indonesia. Lalu bagaimanakah hukumnya? Cek disini. /Pixabay/Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI – Masyarakat Indonesia seringkali melakukan tradisi ziarah kubur ke makam keluarga di waktu-waktu tertentu, salah satunya setelah sholat Idul Fitri.

Mereka melakukan ziarah kubur ke makam saudara dan orang terdekat untuk mengucapkan selamat hari raya kepada para ahli kubur.

Padahal orang yang sudah meninggal tidak melaksanakan puasa dan menjalankan sholat Idul Fitri. Lantas, bagaimanakah hukumnya bagi orang yang melakuakn ziarah kubur di hari tersebut?

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Kanal Youtube Al Azhar Memorial Garden pada 12 April 2021, menjelaskan bahwa Rasulullah tidak mengkhususkan ziarah kubur di hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bagaimanakah Reaksi Orang Tua di Alam Kubur Ketika Diziarahi? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Pertanyaan di Alam Kubur Malaikat Mungkar dan Nakir, Muslim Wajib Tahu

Rasulullah SAW bersabda bahwa “Ziarahilah kuburan karena ia mengingatkan kalian tentang akhirat.”

Selain itu hal-hal yang perlu diperhatikan saat ziarah kubur adalah hanya untuk mengingat kematian.

Tidak untuk melakukan ritual, peribadatan, atau aktivitas macam-macam yang menjurus kepada kemusyrikan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x