8 Perkara yang Membatalkan Puasa, Salah Satunya Hilang Akal

- 13 April 2021, 03:04 WIB
Terdapat 8 perkara yang membatalkan puasa, hal ini perlu diketahui oleh kita yang berpuasa kala menyambut bulan Ramadan 2021.
Terdapat 8 perkara yang membatalkan puasa, hal ini perlu diketahui oleh kita yang berpuasa kala menyambut bulan Ramadan 2021. /Pixabay/Zaid Ali

RINGTIMES BANYUWANGI – Bulan suci Ramadan adalah bulan yang sangat dinanti-nanti oleh umat Islam.

Yang di dalamnya umat Muslim wajib menunaikan ibadah puasa. Perlu kita ketahui juga ada perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan.

Kita yang menjalankan ibadah puasa Ramadan wajib mengetahui, agar kita lebih berhati-hati untuk menjauhi hal tersebut.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Wahyu Tin Tisna pada 12 April 2021, berikut adalah perkara yang membatalkan puasa:

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Sangat Disukai Jin, Salah Satunya Darah

Baca Juga: 4 Bahaya Ruqyah yang Harus Dipahami, Jin Akan Tinggal Lebih Lama dalam Tubuh

1. Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka (mulut, hidung, dsb).

Seperti yang sudah kita tahu bahwa definisi shaum puasa adalah imsak atau menjaga, menahan sesuatu.

Agar tidak masuk ke dalam tubuh kita. Baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, dsb.

Baca Juga: Ciri-ciri Wanita Penghuni Neraka, Salah Satunya yang Mewarnai Rambut

Baca Juga: 8 Sifat Istri yang Dibenci Suami, Salah Satunya Istri yang Gemar Berdusta

Baca Juga: 11 Kriteria Calon Istri yang Baik, Impian para Pria

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

“Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam.” (QS. Al-Baqarah, 2: 187)

Namun, jika kita melakukan hal tersebut diatas tanpa sengaja, maka diwajibkan melanjutkan puasa sampai selesai.

Hal  tersbut berlandaskan hadist Rasulullah SAW yaitu:

“Jika lupa sehingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah SWT yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal

Berlandaskan hadits Rasulullah SAW yaitu:

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (Hadist Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

3. Berjimak, Bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja

Namun, jika melakukan hal tersebut dengan tidak sengaja maka hal tersebut tidak batal puasanya.

Seperti halnya yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya (Zaadul Ma’ad 2/66): “Al-Qur’an menujukkan bahwa Jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum.”

4. Keluarnya mani karena bertemunya dua kulit

Keluarnya mani karena bertemunya dua kulit antara laki-laki dan perempuan walaupun tanpa berjima’.

Diharamkan apabila mengeluarkan dengan tangan (disengaja). Adapun keluar mani tanpa disengaja.

Jika tidak disengaja seperti karena mimpi maka itu tidak batal.

5. Haid

Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak batas minimal 9 tahun.

Umumnya waktu haid keluar selama satu minggu, dan paling lama haid perempuan adalah 15 hari.

6. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan waktu melahirkan.

Itu bukan termasuk darah nifas, akan tetapi disebut dengan darah istihadhah.

Batasan minimal dari darah nifas adalah setetes dalam waktu sebentar. Apabila detelah itu tidak ada darah lagi. Darah yang keluar.

Maka ia suci dan harus mandi besar dan apabila setelah melahirkan tidak ada darah yang keluar.

Maka status wanita tersebut suci dan tetap harus mandi besar karena wiladah (keluarnya anak) yang berasal dari mani suami istri.

Masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari. Dengan demikian wanita yang keluar darah selama nifas.

Maka, hukumnya si wanita tidak boleh melakukan sholat dan puasa.

7. Hilang akal

Ada beberapa ciri seseorang yang hilang akal yang masuk dalam perkara membatalkan puasa.

Orang gila, orang yang tidak bisa membedakan perkara halal dan haram. Lalu, orang yang mabuk dan pingsan.

Jika orang yang mabuk dan pingsan tersebut disengaja, maka hal tersebut membatalkan puasa biarpun sebentar.

Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal.

Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara.

Maka ia tidak tahu kalau hal itu akan menjadikkannya mabuk dan pingsan, maka dalam hal tersebut tetap sah puasnya.

8. Murtad

Murtad adalah sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam.

Misalnya dengan mengingkari keberadaan Allah SWT sebagai zat tunggal. Jika hal ini terjadi disaat ia sedang puasa.

Maka, hal ini masuk dalam perkara yang membatalkan puasa.

Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x