Hukum Istri Meminta Cerai Kepada Suami Jika Tidak Menjadi Imam yang Baik

- 15 April 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri .*
Ilustrasi hubungan suami istri .* /Pixabay/Takmeomeo/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjalin hubungan rumah tangga memang tampak sangat menyenangkan. Akan tetapi di balik itu semua banyak hal yang terkadang jauh bahkan tak pernah kita bayangkan sebelumnya.

Ketika seorang istri dan suami mengalami keretakan karena kesalahan, baik dari sisi istri maupun suami tak khayal perceraian menjadi jalan pintasnya. Sudah seharusnya jika seorang istri bisa menaati suaminya.

Begitu juga dengan suami, seorang laki-laki harus bisa menjadi imam dan panutan yang baik bagi istri dan anak-anaknya.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: 3 Manfaat Hubungan Suami Istri yang Terus Membuat Jatuh Cinta

Baca Juga: 4 Hal yang Membuat Hubungan Suami Istri Tetap Langgeng

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari kanal YouTube Islam Populer pada 15 April 2021, menjaga hubungan agar tetap harmonis tentu tidaklah mudah, namun bagaimana jika seorang suami sudah tidak lagi dapat dipercaya dan banyak melakukan kesalahan yang fatal?

Bolehkah seorang istri meminta cerai kepada suaminya?

Menurut Islam, seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya jika seorang laki-laki sudah tidak lagi dapat menjadi imam yang baik, seperti:

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x