Hukum Istri Meminta Cerai Kepada Suami Jika Tidak Menjadi Imam yang Baik

- 15 April 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi hubungan suami istri .*
Ilustrasi hubungan suami istri .* /Pixabay/Takmeomeo/

Seorang suami yang tidak bisa memberikan nafkah batin karena tidak mau, tidak mampu, atau bahkan tidak tertarik kepada istrinya adalah salah satu kesalahan besar bagi suami. Jika demikian, maka istri boleh meminta cerai kepada suaminya.

Sesuai dengan sabda dari Abu Dzar Al-Ghifari Nabi SAW bersabda, “Hubungan badan antara kalian (dengan istri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah.”

Dari kutipan tersebut, memberikan nafkah batin kepada istri merupakan amalan sedekah yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istrinya. Menanggapi hal itu kemudian sahabat bertanya kepada Rosul:

“Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?”

Kemudian Rasulullah menjawab, “Bukankan jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” HR Muslim.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh suami dan istri.***

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x