3 Hal yang Boleh Dilakukan Istri Jika Tidak Diberi Nafkah oleh Suami

- 22 April 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi suami dan istri/Suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri, baik nafkah lahir maupun batin/Berikut adalah hukum suami tidak menafkahi istri.
Ilustrasi suami dan istri/Suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi istri, baik nafkah lahir maupun batin/Berikut adalah hukum suami tidak menafkahi istri. /Pexels.com/ Pavel Danilyuk/

RINGTIMES BANYUWANGI – Semua wanita pasti ingin merasakan indahnya kehidupan berumah tangga sebagai suami istri.

Begitupun dengan laki-laki. Sayangnya terkadang menjalani pernikahan yang terjadi antara suami dan istri tidak semudah yang dibayangkan.

Dimana, adakalanya suami mengalami penurunan ekonomi hingga tidak mampu menafkahi istri dan anak-anaknya.

Kondisi seperti ini yang terkadang menjadi pemicu perselisihan hingga menyebabkan perceraian.

Baca Juga: 12 Ciri Suami Durhaka Terhadap Istri Menurut Islam, Salah Satunya Menelantarkan Istri

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 22 April 2021, berikut adalah hukum suami tidak menafkahi istri:

Perintah suami menafkahi istri berdasarkan Al-Qur’an dan hadits

Seorang suami setelah menikah memiliki tanggung jawab terhadap istrinya dan anak-anaknya.

Salah satu tanggung jawab suami terhadap istri adalah menafkahi istri. Nafkah tersebut adalah meliputi nafkah lahir dan batin.

Baca Juga: 10 Ciri Istri Durhaka Terhadap Suami, Salah Satunya Tidak Suka Terhadap Keluarga Suami

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah 233).

Walupun istri telah bekerja dan memiliki gaji besar, tetap suami harus memberikan jatah nafkah untuk sang istri.

Sebab gaji istri adalah hak istri sendiri. Tidak boleh seorang suami mengatur dan meminta gaji sang istri, kecuali istri yang memberikan.

Baca Juga: 11 Kriteria Calon Istri yang Baik, Impian para Pria

Hukum suami tidak menafkahi istri

Allah SWT memerintahkan suami-suami untuk menafkahi istrinya. Apabila suami tidak melakukan hal tersebut maka hukumnya dosa.

Apalagi suami tidak mau bekerja dengan alasan malas, dan hanya berusaha mengandalkan kekayaan sang istri, sungguh sangat tercela.

Bagaimanapun istri telah melayani suami, lalu bagaimana suami menikmati layanan tersebut tanpa memberi nafkah?

Allah SWT berfriman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34).

Sikap istri jika suami tidak memberikan nafkah

Agar pernikahan langgeng dan tetap harmonis, suami ataupun istri harus tahu tanggung jawabnya masing-masing.

Suami bekerja mencari nafkah, dan istri yang mengurus rumah dan anak-anak. Namun terkadang hal tersebut tidak sesuai dengan rencana.

Terkadang suami melalaikan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada istri. Berikut adalah hal yang boleh dilakukan istri ketika tidak diberi nafkah seperti dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Doa Pedia pada 22 April 2021.

1. Mengambil harta suami walau tanpa izin

Apabila kondisi suami kaya atau berkecukupan namun suami enggan membagi hartanya kepada istri atau pelit, maka istri diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin. 

Rasulullah memperbolehkan seorang istri mengambil harta suami tanpa izin namun dengan cara yang patut.

Hal ini berarti tidak boleh berlebihan. Secukupnya saja dan seperlunya.

Hal tersebut boleh dilakukan jika suami memang tidak mau bekerja, dan suami pelit.

Tetapi suami mempunyai banyak harta dan tidak mau membagikan hartanya kepada sang istri.

2. Memberikan kesempatan kepada suami

Yang bisa dilakukan istri bila tidak memperoleh nafkah adalah dengan bersabar dan memberikan kesempatan kepada suami.

Barangkali suami masih berusaha untuk mencari pekerjaan atau mungkin mencari hutang untuk memunuhi kebutuhannya.

“Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran. Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280).

3. Mengajukan cerai

Apabila suami tidak ada keinginan untuk berubah dan tetap saja malas-malasan maka sang istri boleh mengajukan cerai.

Jika sang suami masih berkeinginan menahan istrinya maka sang istri wajib diberikan nafkah.

Namun, jika memang tidak mampu maka jangan menyusahkan sang istri. Sebagaimana firman Allah:

“Seorang suami boleh manahan/rujuk dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan istrinya dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah 229).

Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x