Baca Juga: Haramkah Melakukan Onani di Bulan Ramadhan? Begini Hukumnya Menurut Islam
2. Saat Berada di Toilet atau Kamar Mandi
Imam Nawawi dalam kitab At Tibyan menjelaskan bahwa dianjurkan membaca Al Quran di tempat bersih dan terpilih.
Oleh karena itu sekelompok ulama menganjurkan membacanya di masjid karena telah memenuhi semua kebersihan dan tempat yang mulia.
Adapun membaca Al Quran di kamar mandi, para ulama berbeda pendapat dalam memakruhkannya.
Para ulama dari kalangan syafiiyyah mengatakan tidak dimakruhkan. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan agar mendapatkan pahala.
Baca Juga: Umat Islam Dilarang Membunuh Katak, Muslim Wajib Tahu Alasannya
Meskipun hukum membaca Al Quran termasuk di kamar mandi atau toilet makruh, namun hal itu tetap termasuk hal terlarang. Sebab menyalahi adab dalam membaca Al Quran.
3. Saat Kita Mengantuk
Imam Nawawi menyebutkan hal ini dalam kitab At Tibyan bahwa makruh hukumnya membaca Al Quran meski hanya ayat kursi saat kita sedang mengantuk.