Artinya, “Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur.
Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzarai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat ftrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihyatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz 3 halaman 111-112).
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri 1442 H, Cara Orang Cerdas Merayakan Hari Raya
Berdasarkan ayat di atas, orang yang belum membayar zakat fitrah diharuskan segera membayarnya.
Hal ini karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, agar semua manusia bisa berbahagia di hari raya Idul Fitri.***