Sahabat perempuan berkata kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah SAW di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah saudaranya memberikan (meminjamkan) jilbab kepadanya.” (HR. Ahmad).
Maka tidak diragukan lagi bahwa para wanita ditekankan untuk keluar rumah menuju sholat ‘ied agar mereka menyaksikan kebaikan dakwah kaum muslimin.
Dan Allah SWT Maha Penolong untuk menuju di jalan kebenaran.
Demikian hukum meninggalkan sholat idul fitri.
Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***