Hukum Melakukan Sholat Eid Fitri di Rumah

- 9 Mei 2021, 11:24 WIB
Berikut hukum agama Islam dari melaksanakan Sholat Idul Fitri hanya dari rumah saja
Berikut hukum agama Islam dari melaksanakan Sholat Idul Fitri hanya dari rumah saja /Pixabay/Rudolf Langer

RINGTIMES BANYUWANGI – Kondisi pandemi Covid-19 masih menyelimuti dunia meski dalam suasana bahagia menyambut momen Idul Fitri tahun 2021.

Karena pandemi Covid-19 belum usai, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan pelaksanaan Sholat Eid Fitri bagi wilayah yang berzona merah dan oranye.

Namun, wilayah dalam zona hijau dan kuning dalam kasus Covid-19 maish diperbolehkan melaksanakan SHolat Eid Fitri di masjid dan lapangan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebagian besar wilayah di Indonesia masih berada dalam zona merah dan oranye sehingga sebaiknya pelaksanaan Sholat Eid dilakukan di rumah sesuai anjuran Kementerian Agama hingga MUI.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

Namun, apa hukum dari melakukan sholat Eid Fitri hanya dari rumah?

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari Nu Online pada 9 Mei 2021, berikut hukum dari melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.

“Sunnah itu pelaksanaan shalat id di musala jika masjid desa sempit sebagaimana riwayat yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke musala dan masyarakat banyak (yang hadir) pada shalat id,” sesuai hadist riwayat yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online.

Situasi Covid-19 yang tak memungkinkan membuat umat Islam menemui uzur yang melahirkan keringanan karena tak ada pilihan lain selain menjaga jarak.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x