Hukum Melaksanakan Sholat Eid Fitri Sendirian

- 9 Mei 2021, 13:04 WIB
Berikut hukum Islam dalam melaksanakan sholat Eid Fitri sendirian tanpa ada imam.
Berikut hukum Islam dalam melaksanakan sholat Eid Fitri sendirian tanpa ada imam. /pexels.com/Michael Burrows

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan aturan untuk tidak melaksanakan Sholat Eid Fitri bagi wilayah dengan zona merah dan oranye dalam kasus Covid-19.

Bagi wilayah dengan dua zona tersebut diharapkan agar masyarakat bisa melakukan sholat Eid Fitri hanya dari rumah saja.

Hal itu membuat umat Islam yang berada dalam kawasan berzona merah dan oranye diharuskan melakukan sholat Idul Fitri dari rumah.

Namun tak semua orang memiliki keluarga yang lengkap untuk melaksanakan Sholat Eid Fitri sehingga bukan tak mungkin ada umat Muslim yang melakukan Sholat Eid Fitri sendirian.

Baca Juga: Bacaan Sholat Eid Fitri Setelah Takbir Tujuh Kali, Simak Dzikir yang Bisa Diamalkan

Lantas, apa hukum Islam saat menegakkan Sholat Eid Fitri sendiri?

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online pada 9 Mei 2021, berikut hukum melaksanakan Sholat Eid Fitri sendirian.

Sebagaimana diketahui jika hukum melakukan Sholat Eid Fitri merupakan Sunnah yang sangat dianjurkan untuk ditegakkan.

“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rekaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rekaat kedua sebelum membaca surat," (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga: Tata Cara Sholat Eid Fitri, Tetap Amalkan Meski dari Rumah

Bagi umat Islam yang terlewat melakukan sholat Eid Fitri secara berjamaah, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani menganjurkan untuk melakukan Sholat Eid Fitri sendirian dengan jumlah 4 rakaat.

Namun Ibnu Rusyd menyebut ada perbedaan pandnagan ulama mengenai sholat Eid Fitri yang dilakukan sendirian.

Sementara sebagian ulama menyetujui sholat empat rakaat sendirian, yang lainnya menyebut hanya perlu mengqadha dua rakaat saja dengan cara sama yang dilakukan imam.

“Ulama yang mengatakan bahwa shalat Id sendirian berjumlah dua rakaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai,” dalam Ibnu Rusyd.

Nahdatul Ulama menyarankan agar sholat Eid Fitri bisa dilakukan tepat waktu agar tak ketinggalan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah