Orang yang Dilarang Ikut Sholat Ied Fitri, Perempuan Wajib Tahu

- 11 Mei 2021, 12:30 WIB
Berikut larangan bagi orang-orang tertentu untuk melaksanakan Sholat Ied Fitri, perempuan wajib mengetahui.
Berikut larangan bagi orang-orang tertentu untuk melaksanakan Sholat Ied Fitri, perempuan wajib mengetahui. /Pixabay-Pezibear

RINGTIMES BANYUWANGI – Sholat Ied Fitri memiliki hukum Sunnah Muakadah yang berarti sangat dianjurkan untuk ditegakkan oleh umat Muslim.

Mendirikan Sholat ied Fitri bahkan hampir mendekati hukum wajib bagi umat Islam baik bagi perempuan dan laki-laki.

Tempat terbaik untuk melakukan sholat memauski bulan Syawal tersebut ialah masjid, namun jika tak memungkinkan bisa dilakukan di lapangan.

Namun ada jenis orang yang dilarang atau tak dianjurkan melakukan sholat Ied Fitri di masjid atau lapangan dan tempat terbuka lainnya.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Diantara Takbir 7 Kali Saat Sholat Ied Fitri

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online pada 11 Mei 2021, ada pengecualian melaksanakan sunnah sholat tersebut bagi beberapa perempuan.

Syekh Abdul Hamis al-Syarwani menjelaskan, khusus perempuan muda atau wanita tua yang genit dengan berpakaian mencolok memiliki hukum makruh untuk melaksanakan sholat Ied Fitri di masjid atau lapangan.

Dianjurkan bagi golongan perempuan tersebut untuk melakukan sholat Id Fitri di rumah saja.

Golongan wanita yang keluar untuk melaksanakan sholat Ied Fitri tanpa izin suami dan mengundang syahwat laki-laki bahkan memiliki hukum haram sehingga tak dianjurkan keluar.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x