2. Menurut pendapat Imam Waki' dan Imam Ahmad
Tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah.
3. Menurut pendapat Ma'mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha'
Tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah idul fitri karena itu adalah hari makan dan minum, namun sebaiknya puasa tersebut dilakukan pada pertengahan bulan.
Kata Ibnu Rajab "ini adalah pendapat yang aneh" (Lathaiful ma'arif, hlm 384 - 385).
Baca Juga: Niat Puasa Syawal dan Ketentuan Waktunya
Dalam hal ini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan.
Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunnah yang shahih dari Nabi SAW dan boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah.
Karena Rasulullah SAW memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan atau terpisah.