Hukum Bersedekah dari Hasil Korupsi Menurut Buya Yahya

- 6 Juni 2021, 09:48 WIB
Apakah boleh sedekah menggunakan uang dari hasil korupsi? Dan apa hukumnya jika seseorang bersedekah melalui hasil korupsi?
Apakah boleh sedekah menggunakan uang dari hasil korupsi? Dan apa hukumnya jika seseorang bersedekah melalui hasil korupsi? /Freepik/


RINGTIMES BANYUWANGI - Sedekah merupakan tindakan terpuji yang dianjurkan oleh Rasulullah kepada umatnya baik yang kaya ataupun yang miskin.

Tetapi, bagaimana hukumnya dalam Islam jika sedekah menggunakan uang hasil dari korupsi, merampok, mencuri, atau kegiatan buruk lainnya? Tentu hal tersebut pernah terbesit dalam pikiran setiap umat manusia.

Dalam sebuah tanya jawab yang dipimpin oleh Buya Yahya, ia menyampaikan hukum tentang sedekah menggunakan uang hasil dari kegiatan buruk seperti korupsi, seperti dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya pada 6 Juni 2021.

Buya Yahya menyampaikan bahwa apabila seseorang sedekah menggunakan uang hasil dari korupsi atau kegiatan buruk lainnya, maka diibaratkan sama seperti halnya orang tersebut berwudhu menggunakan air kencing.

Baca Juga: Amalan Sholawat untuk Menyembuhkan Penyakit Ringan Bahkan Menular

Dapat diartikan bahwa meskipun orang tersebut telah berwudhu, namun sholatnya tidak akan sah karena air yang digunakan adalah air kencing yang pada dasarnya adalah najis.

Maka, sama halnya dengan orang yang sedekah menggunakan uang hasil korupsi. Meskipun tujuan baik, namun caranya salah, maka orang tersebut tidak akan mendapat imbalan atau pahala.

Selain tidak akan mendapat pahala, orang tersebut juga akan mendapatkan dosa yang setimpal. Secara tidak langsung hal tersebut bisa mengajarkan seseorang untuk ikut korupsi.

Mengapa demikian? Karena akan muncul dalam benak orang tersebut bahwa korupsi tidak akan masalah jika untuk disumbangkan.

Baca Juga: Amalan Dzikir Asmaul Husna Agar Mendapatkan Jodoh yang Baik dan Cepat Menikah

Oleh karena itu, akan lebih baik apabila seseorang sedekah dengan uang yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal. Karena seberapa besar dan kecil sedekah tersebut akan selalu diterima oleh Allah SWT.

Berbeda halnya dengan orang yang mempunyai harta berlimpah setelah bertahun-tahun dihasilkan dari pekerjaan yang tidak halal. Maka orang tersebut bisa memberikan hartanya untuk orang lain yang membutuhkan.

Dengan catatan, itu bukanlah sedekah, karena uang tersebut bukanlah haknya. Maka, dengan cara mengembalikan kepada orang lain yang membutuhkan adalah cara yang lebih tepat ketimbang uang tersebut digunakan secara pribadi untuk berfoya-foya.

Sesungguhnya sedekah tidak akan membuat harta orang tersebut akan berkurang, namun harta orang tersebut akan terus ditambahkan oleh Allah SWT, seperti yang terkandung dalam ayat Al-Quran.

"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak akan membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan," (QS. Al-Talaq ayat 7).***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x