Untuk mencampuri atau berhubungan intim dengan istri, suami harus menunggu hingga istrinya kembali bebas dari haid.
Baca Juga: 7 Ciri Pria yang Mudah Tergoda Pelakor, Salah Satunya Mudah Menggoda Wanita Lain
2. Bercumbu Selain di Daerah Antara Pusar Sampai Lutut
Cara berhubungan melampiaskan hasrat seks yang seperti ini adalah halal hukumnya sesuai kesepakatan ulama.
Aisyah menceritakan apabila beliau haid maka Rasulullah menyuruh untuk memakai sarung kemudian bercumbu.
3. Bermesaraan dan Bercumbu di Seluruh Tubuh Kecuali Berhubungan Intim dan Anal Seks
Interaksi yang seperti ini diperselisihkan oleh ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan ini adalah haram.
Namun, Imam Ahmad, beberapa Ulama hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah berpendapat bahwa perbuatan ini diperbolehkan.***