Hukum Menelan Sperma Suami Menurut Islam, Istri Wajib Tahu

- 12 Juni 2021, 20:48 WIB
Begini hukum menelan sperma suami dalam Islam. Istri wajib tahu.
Begini hukum menelan sperma suami dalam Islam. Istri wajib tahu. /Pexels/Deon Black /

RINGTIMES BANYUWANGI – Sperma merupakan cairan yang keluar dari kemaluan pria utamanya saat sedang berhubungan seksual.

Dalam hubungan intim, tak jarang pasangan suami istri melakukan seks bersifat oral yang menggunakan area mulut sebagai alat mencapai orgasme, menelan sperma contohnya.

Khususnya bagi istri, terkadang suami memiliki keinginan lebih agar istri menelan sperma baik secara sengaja atau tidak.

Baca Juga: 7 Ciri Fisik Pria Punya Gairah Seks Tinggi, Salah Satunya Memiliki Pinggang Ramping

Namun bagaimana sesungguhnya Islam memberikan pandangan mengenai hukum menelan sperma suami?

Dirangkum dari kanal Youtube Zaenudin Zanno pada 12 Mei 2021, dijelaskan jika sperma dalam Islam tidak dihitung sebagai najis.

Hal tersebut tercermin dalam Hadist Riwayat Bukhari saat istri Rasulullah SAW Aisyah Raduallahuanha pernah mengeruk sisa sperma kering suaminya.

Baca Juga: 5 Ciri Pria Puas Saat Berhubungan Seks, Seperti Terlihat Bahagia

Kemudian sarung tersebut digunakan kembali oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan sholat.

Dapat diketahui jika sperma bukanlah najis karena Rasulullah SAW tak perlu mencuci sarungnya saat spermanya menempel pada alat sholat.

Ustad Khalid Basalamah menganjurkan sebaiknya sperma suami tidak tertelan.

Baca Juga: Sperma Pria Semakin Habis, Manusia Terancam Punah Tahun 2045

Namun demikian, beberapa ulama dan ahli fiqih berpendapat jika menelan sperma tak sengaja bukanlah masalah karena bukan termasuk najis.

Sebagian ulama berpendapat jika air mani adalah barang menjijikkan sehingga tak boleh ditelan secara sengaja.

Oleh karena itu istri sebaiknya tak menelan sperma atau air mani suami saat berhubungan seksual dengan kesengajaan.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah