RINGTIMES BANYUWANGI – Tayamum adalah tindakan menyucikan diri dengan tanah atau debu sebagai pengganti wudhu karena tidak ada air.
Tayamun dilakukan dengan cara mengusap wajah dan dua tangan dengan menggunakan debu yang suci.
Dikutip dari buku Penuntun Shalat Lengkap karangan Muhammad Al-Kahfi 18 Juni 2021, berikut adalah syarat, rukun, dan sunnah tayamum yang wajib diketahui oleh umat Muslim.
1. Syarat tayamum
Diperbolehakannya tayamum adalah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Tidak ada air, sudah berusaha mencarinya tetapi tidak menemukannya.
- Adanya halangan menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air akan membahayakan sakitnya.
- Telah tiba waktu sholat.
- Memakai debu yang suci.