Niat Tayamum Beserta Syarat, Rukun, dan Sunnah-nya yang Umat Muslim Wajib Ketahui

- 19 Juni 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi - Tayamum boleh dilakukan apabila telah tiba waktu sholat, umat Muslim yang hendak sholat tidak menemukan air atau berhalangan menggunakan air
Ilustrasi - Tayamum boleh dilakukan apabila telah tiba waktu sholat, umat Muslim yang hendak sholat tidak menemukan air atau berhalangan menggunakan air /PIXABAY/Free-Photos / 9086 images

RINGTIMES BANYUWANGI – Tayamum adalah tindakan menyucikan diri dengan tanah atau debu sebagai pengganti wudhu karena tidak ada air.

Tayamun dilakukan dengan cara mengusap wajah dan dua tangan dengan menggunakan debu yang suci.

Dikutip dari buku Penuntun Shalat Lengkap karangan Muhammad Al-Kahfi 18 Juni 2021, berikut adalah syarat, rukun, dan sunnah tayamum yang wajib diketahui oleh umat Muslim.

1. Syarat tayamum

Diperbolehakannya tayamum adalah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Tidak ada air, sudah berusaha mencarinya tetapi tidak menemukannya.

- Adanya halangan menggunakan air, misalnya sakit yang apabila menggunakan air akan membahayakan sakitnya.

- Telah tiba waktu sholat.

- Memakai debu yang suci.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah