RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang menurut Islam.
Hal ini perlu diketahui agar pernikahan yang awal tujuannya untuk mendapatkan pahala tidak sampai membawa celaka.
Berikut ini adalah beberapa jenis pernikahan tersebut, dilansir dari Kanal Youtube Kepo Syariah pada hari Senin, 28 Juni 2021.
1. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar.
Baca Juga: 6 Cara Ampuh Membuat Pasangan Tidak Selingkuh, Salah Satunya Bangun Ikatan Emosional
Selain itu dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Pernikahan seperti ini haram hukumnya bila dilakukan.
2. Nikah Muhallil