4 Jenis Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu

- 28 Juni 2021, 15:45 WIB
Menurut islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan diharamkan jika dilakukan oleh para muslim
Menurut islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan diharamkan jika dilakukan oleh para muslim /Pixabay/Takmeomeo

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang menurut Islam.

Hal ini perlu diketahui agar pernikahan yang awal tujuannya untuk mendapatkan pahala tidak sampai membawa celaka.

Berikut ini adalah beberapa jenis pernikahan tersebut, dilansir dari Kanal Youtube Kepo Syariah pada hari Senin, 28 Juni 2021.

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Membuat Pasangan Tidak Selingkuh, Salah Satunya Bangun Ikatan Emosional

Selain itu dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.

Pernikahan seperti ini haram hukumnya bila dilakukan.

2. Nikah Muhallil

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x