4 Jenis Pernikahan yang Dilarang Menurut Islam, Muslim Wajib Tahu

- 28 Juni 2021, 15:45 WIB
Menurut islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan diharamkan jika dilakukan oleh para muslim
Menurut islam, terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan diharamkan jika dilakukan oleh para muslim /Pixabay/Takmeomeo

RINGTIMES BANYUWANGI – Terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang menurut Islam.

Hal ini perlu diketahui agar pernikahan yang awal tujuannya untuk mendapatkan pahala tidak sampai membawa celaka.

Berikut ini adalah beberapa jenis pernikahan tersebut, dilansir dari Kanal Youtube Kepo Syariah pada hari Senin, 28 Juni 2021.

1. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah seorang wanita yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar.

Baca Juga: 6 Cara Ampuh Membuat Pasangan Tidak Selingkuh, Salah Satunya Bangun Ikatan Emosional

Selain itu dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.

Pernikahan seperti ini haram hukumnya bila dilakukan.

2. Nikah Muhallil

Maksudnya adalah jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sudah ditalak tiga selesai masa idahnya.

Kemudian ia menceraikannya agar perempuan tersebut dinikahi kembali oleh suami pertamanya.

Baca Juga: 6 Cara Membuat Pasangan Rindu Terus Menerus

3. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah terjadi apabila seorang laki-laki menikahi wanita tertentu dengan batas waktu tertentu dengan menyerahkan imbalan berupa uang maupun sesuatu yang lain.

Jenis pernikahan seperti ini juga dilarang dalam Islam.

4. Nikah Urfi’

Nikah urfi’ adalah pernikahan yang tidak tertulis dan terdata dan tidak ada bukti bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan.

Hal yang mendorong munculnya pernikahan semacam ini adalah pergaulan bebas dan minimnya pengawasan dari orang tua.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah