Para ulama sepakat terkait kafir tidaknya seseorang ketika meninggalkan sholat harus dilihat dari dua hal.
Baca Juga: 7 Cara Sholat Tahajud dan Witir Sesuai Sunnah, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Pertama, apabila seseorang itu muslim dan masih menganggap bahwa sholat itu wajib namun ia sengaja tidak melakukannya, maka orang itu tidak dapat dikatakan kafir.
"Orang itu tetap dikatakan muslim beriman namun ia melakukan dosa yang sangat besar," ucap Buya Yahya.
Kedua, apabila seseorang itu muslim dan tidak menganggap bahwa sholat itu wajib, maka ia dapat dikatakan kafir dan barus bersyahadat kembali jika ingin tetap menjadi muslim.
Baca Juga: Niat dan Cara Sholat Taubat Beserta Waktu yang Tepat, Simak Penjelasan Buya Yahya
"Orang yang sudah mengatakan bahwa sholat itu tidak wajib, orang itu sudah dapat dikatakan murtad, hal itu sudah dikatakam oleh para ulama," tutur Buya Yahya.***