Pendapat ini menjelaskan bahwa injab adalah konsekuensi dari pernikahan yang bisa baik jika amanah tersebut dijaga dengan baik-baik, dan bisa buruk apabila tidak bertanggung jawab atas amanah tersebut.
Kemudian Gus Muntaga menjelaskan bahwa menikah adalah sebuah pilihan yang hukumnya sunnah.
Sehingga tidak ada masalah bagi seseorang yang memutuskan untuk tidak menikah, akan tetapi dapat menimbulkan dosa apabila seseorang tersebut membenci pernikahan.
Baca Juga: 14 Ciri-ciri Anda Akan Memiliki Anak Laki-laki Selama Awal Kehamilan
Sedangkan dalam hal membuat keturunan, ahli fikih memiliki 2 pendapat yaitu merupakah hak bagi suami dan istri, atau hak istri saja.
Pendapat tersebut semakin menguatkan bahwa istri berhak untuk memutuskan ingin memiliki anak atau tidak.
Persoalan childfree ini merupakan topik fikih yang penuh dengan cabang dan perbedaan pendapat dari kalangan para ulama.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Siklus Haid ala dr Zaidul Akbar, Bantu Dapatkan Keturunan
Maka dari itu, kita tidak perlu untuk memaksakan kehendak orang lain agar sesuai dengan pendapat kita.
Gus Muntaga sendiri berpendapat secara pribadi bahwa childfree itu tidak baik sebagaimana memilih berketurunan tapi tidak bertanggung jawab atasnya.