Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam, Buya Yahya: Haram Jika Punya Niat Ini

- 2 September 2021, 13:39 WIB
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut
Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut /Pixabay/Social Butterfly/

RINGTIMES BANYUWANGI - Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum mewarnai rambut menurut Islam.

Tak jarang orang di seluruh penjuru dunia gemar mewarnai atau menyemir rambut. Sebagai umat Islam, tentu kita harus mengetahui hukum mewarnai rambut.

Menurut Buya Yahya, hukum mewarnai rambut akan haram jika seseorang itu memiliki niat yang sifatnya menyimpang dari ketentuan Islam.

Baca Juga: Hukum Merindukan Kekasih saat Belum Menikah, Haramkah? Buya Yahya Beri Jawaban

Oleh karena itu, jika Anda ingin mewarnai rambut sebaiknya memikirkan niat dan tujuan Anda. Hal itu tentu mempengaruhi hukum mewarnai rambut.

"Menurut madzhab Imam Syafi'i, menyemir atau mewarnai rambut dengan warna hitam itu haram," ungkap Buya Yahya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Buya Yahya, pada Kamis, 2 September 2021.

Buya Yahya mengecualikan bagi para istri yang disuruh suaminya untuk menyemir rambut dengan warna hitam dan tujuannya hanya untuk menyenangkan suami.

Baca Juga: Hukum Membulatkan Timbangan, Dosa Besarkah? Buya Yahya Beri Jawaban

"Kalau niatnya rambut seorang istri itu tadi tidak diumbar-umbar kemana-mana, itu diperbolehkan, sebab suruhan suami," jelas Buya Yahya.

Mewarnai rambut selain hitam itu hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, selama tidak memiliki niat tertentu untuk hal tersebut.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x