Hukum Menggunakan Kartu Kredit Menurut Buya Yahya

- 22 Oktober 2021, 20:35 WIB
Hukum penggunaan kartu kredit
Hukum penggunaan kartu kredit /Pixabay/flyerwerk./

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit.

Saat ini, banyak masyarakat yang menggunakan kartu kredit.

Menurut mereka, banyak manfaat yang didapatkan dari penggunaan kartu kredit. Salah satunya adalah untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Lantas, bagaimanakah hukum Islam mengenai penggunaan kartu kredit?

Baca Juga: Hukum Menyemir Rambut Menurut Islam, Buya Yahya: Haram Jika Punya Niat Ini

Menurut penjelasan dari Buya Yahya sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber pada Jumat, 22 Oktober 2021, kartu kredit sama seperti hutang namun menggunakan kartu.

Buya Yahya menambahkan bahwa yang menjadi riba bukanlah berhutangnya, namun tambahan nominalnya.

Ketika kita menggunakan uang dengan kartu kredit dan kita membayarnya dengan nominal yang sama tanpa ada lebihnya, maka dianggap tidak riba.

Memang ada beberapa kartu kredit tanpa adanya tambahan nominal ketika membayarnya, akan tetapi akan terkena denda ketika kita telat membayarnya.

Pembayaran denda disini termasuk ke dalam riba dan dilarang oleh Allah SWT.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x