RINGTIMES BANYUWANGI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri ditengah pandemi virus COVID-19.
Dalam Fatwa yang dikeluarkan MUI pun terdapat penjelasan mengenai perizinan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan tiga ketentuan.
Tidak hanya itu, dalam fatwa tersebut pun terdapat 12 panduan mengenai kaifiat Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H secara berjamaah.
Baca Juga: Mampu Lancarkan Pencernaan, 7 Makanan Kaya Serat untuk Atasi Sembelit
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "as-shalatu jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
Baca Juga: Atasi Biang Kringat Anak Dengan Menjaga Kulit Sehat Ada 5 cara
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Resmi Dirilis MUI, 12 Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Berjamaah
3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: