RINGTIMES BANYUWANGI – Sering terjadi di dalam rumah tangga yakni kasus seorang suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri.
Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan rumah tangga apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan suaminya.
Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan suaminya.
Baca Juga: Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali
Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan?.
Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.
Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.