Berikut Penjelasan UAS Terkait Hukum Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri

- 10 Juni 2020, 19:27 WIB
 Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. //Youtube/Kun Ma Alloh

RINGTIMES BANYUWANGI – Sering terjadi di dalam rumah tangga yakni kasus seorang suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan sang istri.

Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan rumah tangga apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan suaminya.

Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali

Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan?.

Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x