Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 11 Juni 2020, 10:42 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. //Youtube/Mutiara Islam

RINGTIMES BANYUWANGI – Seringnya terjadi di dalam rumah tangga yakni kasus seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri.
Terjadinya kasus tersebut membuat perpecahan dalam rumah tangga apabila sang istri tidak menghendaki apa yang dilakukan suaminya.

Namun berbeda jika sang istri menghendaki ataupun merestui apa yang dilakukan suaminya.

Tetapi timbul suatu pertanyaan besar, jika seorang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri apakah diperbolehkan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di portaljember.com dengan judul Bagaimana Hukum Suami Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Pertanyaan tersebut juga ditanyakan kepada Ustad Abdul Somad tentang hukum suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, dikutip oleh PORTAL JEMBER dari kanal youtube Ibadah TV.

Pertanyaan tersebut dituliskan dalam sebuah kertas untuk ditanyakan kepada Ustadz Abdul Somad.

“Bagaimana hukumnya suami menikah tanpa sepengetahuan istri pertama?” tanya seorang jamaah.
Setelah membacakan pertanyaan tersebut kemudian Ustadz Abdul Somad pun menjawab.

Baca Juga: Ratusan Demonstran Akan Datangi Dinas PU Banyuwangi Terkait Kasus Dugaan Korupsi

“Secara hukum fiqih sah, kalau saya pulang ke rumah, saya kasih tahu istri saya, istriku aku tadi di Duri menikah, kemudian di Kandis menikah, di Minas juga menikah, sah ketiga-tiganya sah.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x