Fa in khiftum allā ta'dilụ, jika kamu tak sanggup adil, fawahida, satu saja cukup,” ujarnya.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa jika suami sanggup adil maka boleh dua, dengan persyaratan harus ada izin dari istri yang pertama.
Baca Juga: Wisata Bandung Mulai Buka, Pemerintah Perketat Prorokol Kesehatan
Berita ini sebelumnya telah terbit di portal jember.com dengan judul Begini Pendapat Ustadz Abdul Somad tentang Ustadz yang Berpoligami
“Kalau kamu sanggup adil maka dua. Undang-undang kompilasi hukum islam Indonesia tidak boleh berpoligami sebelum izin dari istri pertama,” tambahnya.
Terakhir Ustadz Abdul Somad juga menceritakan seorang ustadz yang berpoligami karena istri pertama yang menikahkan.
“Nah, masalahnya apakah ada istri yang rela suaminya menikah lagi ada di Pekanbaru, ada seorang ustadz, Ustadz Somad tengok ustadz itu pergi undangan itu bini pertama itu bini kedua."
Baca Juga: Berikut 2 Cara Membuat Pisang agar Cepat Matang Hanya 15 Menit
”Loh kok bisa dia nikah? Yang menikahkan bini kedua tuh bini pertama, kenapa bisa seperti itu? Karena bini pertama tak tahan karena suami tiga ratus tenaga kuda," jelasnya.
Kemudian ada juga pertanyaan yang dibaca Ustadz Abdul Somad, yang isinya menanyakan keinginan Ustadz Abdul Somad terkait poligami.