Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Beserta Tata Cara dan Ketentuan

- 20 April 2022, 08:30 WIB
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima
Inilah besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya supaya amalan tersebut bisa diterima /Pixabay/aieed

RINGTIMES BANYUWANGI - Zakat fitrah merupakan Zakat yang wajib dikeluarkan oleh perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan. 

Dalam kewajibannya itu ada besaran atau jumlah yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah setiap orangnya. 

Tidak hanya besaran yang harus diikuti saat pemberian Zakat Fitrah tetapi juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sah supaya amalan tersebut bisa diterima.

Maka dari itu pada artikel ini kami akan membagikan besaran, syarat, dan ketentuan salam pemberian Zakat Fitrah. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari JurnalGarut.com dengan judul Syarat, Ketentuan, dan Tata Cara Zakat Fitrah.

1. Syarat

Untuk syarat zakat ada 3, yakni sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Hartanya lebih dari keperluan untuk diri sendiri dan keluarga serta orang-orang yang ditanggungnya untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya

c. Bisa menemui masa akhir ramadhan dan awal syawal. Jadi, untuk bayi yang baru lahir saat malam satu Syawal tidak diwajibkan untuk zakat. 

2. Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat. 

Adapun orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang memenuhi syarat zakat, baik itu untuk anak kecil, orang dewasa maupun orang yang telah renta.

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arab dan Artinya

3. Besaran Zakat 

Bentuk umum yang dikeluarkan di Indonesia untuk zakat adalah beras. Untuk ukurannya, atau besarnya ialah satu sha’ gandum atau makanan pokok lainnya.

Jika sha’ ini hendak dikonversikan dalam kilogram, maka satu sha’ adalah sekitar 2,5 kilogram dan dalam satuan liter adalah 3,5 liter.

4. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, ini sudah ditegaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Quran surat At Taubah ayat 60 yang terdiri atas:

a. Orang fakir

b. Orang miskin

c. Pengurus zakat atau amil

d. Muallaf

e. Budak

f. Orang yang tengah terlilit hutang

g. Orang yang berjuang di jalan Allah

h. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, di mana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat. 

Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Anak, Diri Sendiri, dan Istri, Lengkap dengan Tulisan Latin beserta Terjemahan

Delapan golongan yang berhak menerima zakat di atas disebut sebagai mustahiq.

Jika hendak membayarkan zakat, kita boleh memberikannya secara langsung pada delapan golongan tersebut atau bisa juga dengan memberikannya melalui amil zakat.

Tapi, di sini kita harus perhatikan juga bahwasanya ada dua golongan yang tidak diperbolehkan untuk menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta famili orang yang berzakat, yakni kakek, bapak, istri, anak, cucu dan lain-lain.

5. Waktu untuk Mengeluarkan Zakat 

Secara umum, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat ied.

Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat ini dalam 5 jenis, yaitu:

a. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh. Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadhan. 

b. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya

c Waktu afdhal atau waktu yang utama. Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan shalat hari raya idul fitri. 

d. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya shalat hari raya idul fitri. 

e. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.***(Intan Suci Az Zahra/JurnalGarut.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah