Hukum Menikah Beda Agama Bagi Wanita Menurut Islam, Simak Pembahasan Lengkapnya

- 8 Mei 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. hukum nikah beda agama
Ilustrasi. hukum nikah beda agama /Pixabay.com/Albatros67

RINGTIMES BANYUWANGI - Tahukah kamu hukum menikah beda agama bagi wanita merurut Islam? 

Persoalan menikah beda agama sampai saat ini masih menjadi persoalan bagi seluruh wanita terutama umat Islam. 

Saat ini juga mulai banyak wanita Islam yang menikah beda agama karena alasan cinta atau yang lainnya. 

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari Al-Bahjah TV pada Jum'at, 6 Mei 2022, inilah penjelasan mengenai hukum menikah beda agama bagi wanita menurut Islam. 

Baca Juga: Arti Mimpi Hamil Tapi Belum Menikah, Menurut Primbon, Tafsir Al Ahlam dan Psikolog

Buya menerangkan mengenai menikah beda agama, maka hal itu memiliki hukum tersediri dalam Islam.

"Adapaun hukum menikah beda agama," jelas Buya.

Dan juga, Buya lebih memerinci perkara tersebut, muslimah menjadi sasaran utama dalam menentukan sah atau tidaknya menikah berbeda agama.

"Jika wanitanya adalah seorang muslimah, maka mutlak kesepakatan para ulama tidak sah pernikahan nya dalam agama," tegas Buya.

Ketetapan tersebut dianggap final sebagai seorang muslimah yang akan menikahi laki-laki diluar agama Islam. 

Baca Juga: Arti Mimpi Menikah Lagi dalam Primbon Jawa

Menurutnya siapapun laki-laki yang akan dinikahi jika bukan seorang muslim, maka hukum pernikahan nya batal secara agama.

"Jika wanita tersebut menikahi laki-laki yang tidak beragama islam, maka secara hukum Islam tidak bisa dianggap sah," tambahnya.

Meskipun dalam pencatatan negara pernikahannya dianggap sah, maka agama tetap menolak.

Dan hal itu tetap dihukumi zina dalam agama ketika seorang laki-laki non muslim menikah dengan perempuan muslim.

"Nantinya dalam hubungannya, wanita tersebut dihukumi berzina," tambahnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Orang Menikah, Salah Satunya Pertanda Kematian

Meskipun sampai sekarang masih banyak profesor yang menyampaikan bahwa hal tersebut boleh dilakukan dan sah, hal itu harus digaris bawahi sebagai fatwa yang menyesatkan.

"Jika ada yang bilang boleh, maka itu fatwa sesat," tutupnya.***

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah