Syarat Dan Hukum Berkurban Menurut Sunnah, Salah Satunya Berkurban Setelah Sholat Idul Adha

- 25 Juni 2022, 15:05 WIB
Berikut merupakan yarat dan hukum berkurban menurut sunnah nabi SAW saat Idul Adha. Diharapkan mengikuti sunnah nabi dan mengamalkannya.
Berikut merupakan yarat dan hukum berkurban menurut sunnah nabi SAW saat Idul Adha. Diharapkan mengikuti sunnah nabi dan mengamalkannya. /Antara Foto/

RINGTIMES BANYUWANGI – Idul Adha sudah dekat, berikut syarat dan hukum berkurban menurut sunnah nabi SAW.

Sebagaiamana syarat berkurban hewannya tidak boleh cacat atau ada cacatnya. Diperbolehkan berjenis kelamin jantan ataupun betina.

Adapun hukum berkurban ditetapkan agar kita dapat menyembeli dengan sunnah karena Allah memerintahkan berbuat kebaikan dalam setiap keadaan dan kalau kalian menyembeli maka sembelilah dengan cara yang baik.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dan keterangannya dilansir dari kanal YouTube Ustadzpedia pada Sabtu 25 Juni 2022. 

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Sunnah, Dilengkapi Umur dan Jumlah Sapi Kambing yang Sah

Sebagaimana dalam hadis Al Abaro Ibnu Adis ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda ada 4 syarat dan hukum berkurban sebagai berikut.

Berkurban setelah sholat Idul Adha

Dalam hadis shahih, rasul bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim bahwa barang siapa yang sholat sperti sholat kami dan bersembeli seperti sembelian kami maka telah benar penyembeliannya. Dan barang siapa yang menyembeli sebelum sholat Idul Adha maka ia harus menyembeli lagi sebagaimana seharusnya.

Dalam hadis yang lain dikatakan bahwa yang paling pertama kami lakukan di Idul Adha ialah kerjakan sholat Idul Adha terlebih dahulu kemudian kami pulang ke rumah untuk menyembeli atau kami pulang setelah itu berkurban

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x