Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol Untuk Salat

- 30 Juni 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi parfum atau minyak wangi dengan kandungan alkohol.
Ilustrasi parfum atau minyak wangi dengan kandungan alkohol. /Pixabay.com/Domeckopol

 

RINGTIMES BANYUWANGI- Dalam suatu majelis Buya Yahya biasa memberikan kesempatan pada jamaahnya untuk melontarkan pertanyaan. Kali ini seorang jamaah menanyakan tentang hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.

Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya merupakan sosok ulama yang aktif mengadakan kajian keilmuan, dan dikenal sebagai ulama cendikiawan lulusan dari salah satu universitas Yaman menjawab pertanyaan tentang hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juni 2022, ia memberikan beberapa pendapat ulama terkait hukum memakai minyak wangi beralkohol untuk salat.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Bacaannya

Imam Syafii Mengatakan bahwa yang termasuk najis adalah cairan yang memabukkan, termasuk najis adalah khamr atau alkohol.

Sehingga menurut hukum diatas, apabila alkohol tersebut adalah cairan memabukkan yang diharamkan untuk umat agama islam meminumnya. lalu di gunakan pada baju, mukenah ataupun sajadah untuk salat, Maka salatnya tidak sah.

Namun pertanyaan selanjutnya, apakah alkohol yang terkandung dalam minyak wangi sama dengan khamr atau minuman keras.

Selanjutnya, Buya Yahya menjeaskan bahwa ternyata alkohol yang terdapat dalam minyak wangi berbeda dengan alkohol biasanya yang digunakan untuk mabuk dan tidak dapat di minum. 

Baca Juga: Bacaan Surat Al Qadr dan Tafsirnya, Berikut Kandungan dan Keutamaan Mengamalkan Surat Ini

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut menjelaskan lebih lanjut, bahwa alkohol yang terkandung dalam minyak wangi, kosmetik, obat dan lain sebagainya berbeda jenisnya dengan yang bisa di minum.

Mengingat kandungan alkohol dalam minyak wangi yang membayakan apabila di minum tersebut, maka dalam hal ini hukumnya sama dengan spirtus, minyak tanah dll.

Sedangkan alkohol yang ada di dalam makanan dan minuman merupakan jenis alkohol yang sama dengan alkohol yang memabukkan, dan itu merupakan najis. 

Baca Juga: Khutbah Idul Adha Paling Menyentuh, Hikmah dari Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail untuk Sebuah Keluarga

Kemudian ada juga pendapat lain, hukumnya sama dengan alkohol dalam minyak wangi itu sama dengan yang dikonsumsi. Buya mengingatkan agar tidak terlalu ketat.

Ulama besar seperti Imam Ghazali berpendapat bahwa Khamr itu najisnya maknawi, yakni hanya najis apabila di konsumsi dan tidak najis apabila jika hanya bersentuhan dengan baju.

Khamr merupakan najis maknawi yang berarti najis secara makna atau artinya, sehingga dalam hal ini masih ada perbedaan diantara ulama.

Baca Juga: 7 Manfaat Membaca Surat Ar Rahman, Keajaibannya Luar Biasa : Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

Buya mengingatkan selagi masih ada celah dalam perbedaan ulama, maka dianjurkan untuk tidak terlalu kaku dalam menyikapi hukum dari suatu yang diperdebatkan tersebut.

Namun apabila tidak yakin dan ingin berhati-hati, hendaknya membeli atau menggunakan minyak wangi yang tidak mengandung alkohol.

Demikianlah jawaban Buya yahya tentang pertanyaan Hukum menggunakan minyak wangi untuk salat.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah