RINGTIMES BANYUWANGI - Adapun ketentuan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.
Mereka yang berkurban namun masih memiliki banyak sisa daging sampai melewati hari tasyrik bagaimana hukumnya?
Dilansir dari laman resmi islam.nu.or.id pada Sabtu,16 Juli 2022, Berikut hukum menyimpan atau mengawetkan daging kurban melewati hari tasyrik.
Baca Juga: 9 Hukum Tajwid dalam Surat Al Imran Ayat 190 191, Dilengkapi Bacaan dan Penjelasannya
Terdapat pada suatu masa Rasulullah saw melarang untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.
Nabi Muhammad SAW melarang menyimpan atau mengawetkan daging kurban melebihi tiga hari atau melebihihari tasyrik.
Di masa keadaan pangan masyarakat membaik. Rasulullah saw mencabut larangan penyimpanan atau mengawetkan daging kurban. Nabi Muhammad SAW kemudian mengizinkan para sahabat untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik.
Dari itu ulama fiqih memutuskan pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang. Diperkuat dengan kitab sebagai berikut: