Simak! Syarat dan Rukun Sah Sholat Jumat Menurut Syariat dalam Mahzab Syafi'i, Maliki dan Hanafi

- 21 Juli 2022, 16:30 WIB
 Simak syarat dan rukuh sah shalat
Simak syarat dan rukuh sah shalat /UNSPLASH/Masjid Pogung Dalangan

“Hai orang-orang yang berkata beriman jika diseur untuk sholat hari Jumat maka segelah berzikir kepada Allah, ” arti dari ayat ini terdapat dalam surat Al Jumu’ah ayat ke 9.

2. Makmum harus berjumlah 40 orang

Terdapat tiga pendapat, yang pertama pendapat Hanfiah (Hanafi), yang menganggap bahwa berdasarkan keterangan Al Quran dan hadis nabi Muhammad Saw bahwa tidak ada syarat khusus untuk jumlah dari orang saat mengerjakan sholat Jumat kecuali adanya syarat sah ibadah sholat Jumat yaitu ada imam dan makmum.

Adanya panggilan kepada orang-orang untuk mengerjakan sholat Jumat menunjuk untuk memanggil jamaah tidak menujuk pada jumlah berapa jamaah.

Surat Al Jumu’ah ayat 9 yang artinya hai orang-orang yang berkata beriman jika diseru untuk sholat hari Jumat maka bersegeralah (berzikir) kepada Allah.

Baca Juga: Niat Puasa 9 dan 10 Muharram Atau Puasa Sunnah Tasu'a dan Asyura

3. Makmum berjumlah 12 orang

Dalam mahzab Malikiah (Maliki) syarat sah sholat Jumat ialah minimal menghadirkan makmum sebanyak 12 makmum dalam tempat jumatan.

Dari mana orang 12 ini dalam surat Al Jumu’ah ayat ke 11 dan hadis Muslim nomor 863.

Di kisahkan bahwa maka takkala orang yang melihat orang sholat di awal masa syariat datang orang kafilah dari negeri Syam.

Halaman:

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah