Pebedaan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Ibadah

- 28 Juli 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Salat
Ilustrasi Salat //Aquilla Style

RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam hukum fiqih Islam, terdapat hukum yang berbeda dalam menjalankan setiap ibadah. Secara garis besar, terdapat lima hukum yang di-nash-kan dalam menjalankan ibadah, di antaranya terdapat hukum wajib, sunah, mubah, makruh, haram.

Adapun pegertian masing-masing dijelaskan sebagai berikut;

1. Wajib

Perkara wajib merupakan hal yang berkaitan dengan ibadah yang harus dilakukan dan akan membatalkan suatu ibadah apabila tidak dilaksanakan. Misalnya saja salat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah dll.

2. Sunnah

Sunnah adalah suatu amal yang dianjurkan oleh syariat namun tidak mencapai derajat wajib atau harus.

Baca Juga: Corona: Pencegahan Selama Idul Adha di UAE, Laki-Laki Lebih Banyak Terinfeksi Sebab Merokok

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, Berikut macam-macam sunnah;

1. Sunnah Muakkadah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah muakkadah, jika (a) Rasulullah Saw mengerjakannya secara rutin, (b) disebutkan keutamaannya, (c) dan –pada sebagian amalan- bagi seorang yang rutin mengamalkannya lalu ia terlewatkan maka amalan tersebut boleh diqadha’. Misalnya; Shalat Sunnah Fajar, Puasa Syawwal, dan lain sebagainya.

2. Sunnah Mustahabah Suatu amalan sunnah masuk dalam kategori sunnah mustahabah jika amalan tersebut disebutkan keutamaannya, namun Rasulullah Saw tidak rutin dalam mengerjakannya. Misalnya; Shalat Dhuha.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x