Aturan Qadha' Salat Bagi Wanita Haid Menurut Madzhab Imam Syafi'i

- 14 Agustus 2020, 20:45 WIB
Wanita yang suci dari haid menurut madzhab Imam Syafi'i harus mengqadha' salat (Pixabay)
Wanita yang suci dari haid menurut madzhab Imam Syafi'i harus mengqadha' salat (Pixabay) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketika masih berada dalam masa haid, wanita memang diharamkan melaksanakan salat.

Akan tetapi, ketika masa haid telah berakhir, maka wanita wajib kembali melaksanakan salat sesuai perintah yang telah jelas diuraikan dalam Al quran serta mengqadha' salat fardu tersebut menurut waktu haid datang dan berakhir.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, adapun penjelasan mengenai salat yang harus diqadha' pada awal masa haid yakni sebagai berikut;

Baca Juga: Siapakah Orang Paling Pelit Menurut Rasulullah SAW? Berikut Keutamaan Sholawat

1. Bila datangnya haid telah masuk waktu shalat sekira cukup menjalankan salat dan bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin, tetapi ia belum mengerjakan shalat tersebut, maka dia wajib mengqadha' salat.

Contoh: Apabila telah masuk waktu dhuhur, sedangkan seseorang belum melaksanakan salat, lalu ternyata datang haid. Maka ia wajib mengqadha' salat dhuhur serta ashar.

2. Bila berhentinya haidh masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram, maka ia wajib mengqodho’nya.

Contoh: apa bila berhenti haid jam 15:35, sedangkan waktu ashar jam 15:37 sedangkan si A tidak sempat lagi bersuci (mandi dan wudhu) lalu shalat, maka dia wajib mengqodho’ shalat dzuhur yang ketinggalan tersebut.

Baca Juga: Berikut Adab yang Harus Dilakukan Wanita terhadap Diri Sendiri Menurut Imam Al-Ghazali

3. Diwajibkan mengqadha' satu waktu salat sebelum darah haid berhenti dengan ketentuan berikut;

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x