Hal ini diperbolehkan karena di antara keduanya terdapat pemisah, yaitu Maf'ul dan sifatnya; yang dimaksud adalah Umu Jamil (pembawa) dapat dibaca Hammalaatun dan Hammaalatan (kayu bakar) yaitu duri dan kayu Sa'dan yang banyak durinya, kemudian kayu dan duri itu ia taruh di tengah jalan tempat Nabi saw. lewat.
5. (Yang di lehernya) atau pada lehernya (ada tali dari sabut) yakni pintalan dari sabut.
Jumlah ayat ini berkedudukan menjadi Haal atau kata keterangan dari lafal Hammaalatal Hathab yang merupakan sifat dari istri Abu Lahab.
Atau kalimat ayat ini dapat dianggap sebagai Khabar dari Mubtada yang tidak disebutkan.***