Ternyata Menunda Pembagian Harta Warisan Bisa Menghilangkan Hak Ahli Waris

- 10 September 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris
ILUSTRASI pembagian harta warisan yang tertunda dapat menghilangkan hak ahli waris /Pixabay/Terimakasih0/

RINGTIMES BANYUWANGI - Harta warisan merupakan bagian penting yang nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh manusia di hadapan Allah SWT. Sehingga, pembagian harta warisan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang meninggal dunia.

Dengan adanya pembagian harta warisan semasa hidup, seseorang dapat terhindar dari kemungkinan perpecahan yang terjadi di antara keluarga.

Melakukan pembagian harta warisan merupakan kewajiban bagi seorang muslim, sedangkan harta warisan merupakan hak ahli warisnya. Oleh karena itu, melakukan pembagian harta warisan semasa hidup adalah anjuran bagi seorang muslim.

Baca Juga: Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek BLT Rp 500 Ribu Per KK

Dalam Islam, kerabat yang telah meninggal kehilangan haknya untuk mendapatkan harta warisan dari kerabat yang lain, misalnya seorang cucu. 

Jika seorah ayah meninggal dunia, maka anak mendapat pembagian harta warisan, dan harta warisan tersebut juga nantinya akan dibagikan kepada cucu.

Akan tetapi, apabila seorang ayah meninggal, dan salah satu dari anaknya pun meninggal, maka cucu tidak mendapatkan warisan sebab terhalang oleh anak.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari NU Online, berikut tata cara melakukan pembagian harta warisan yang sesuai ajaran agama Islam.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Bisa Bersama oleh Vidi Aldiano dan Prilly Latuconsina

Dalam ilmu faraid, terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk membahas harta warisan, yakni sebagai berikut:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:  

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها  

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)   

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:  

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر  

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada.

Baca Juga: Tak Hanya Menyegarkan, Berikut 5 Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Kesehatan Tubuh

Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut, tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس) Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.  

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl.

Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.  

3. Siham (سهام)   Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.  

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام) Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.  

Baca Juga: Luncur di Bulan September, Ini Perbedaan Spesifikasi HP Realme 7 dan 7 Pro

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:  

1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan  

2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.

Contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.  

3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24  

4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya  

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:  

Baca Juga: Luncur di Bulan September, Ini Perbedaan Spesifikasi HP Realme 7 dan 7 Pro

Kasus 1  

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki.

Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:    

Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Ibu 1/6 4 Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24     Penjelasan:  

a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.  

b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.  

c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:     

- 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8     

- 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6     

- 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)  

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)  

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.  

Baca Juga: Arti Mimpi Jatuh dan Hujan Dalam Islam

Kasus 2  

Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:   

Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah 1 Majmu’ Siham 3    

Penjelasan:  

a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl.

b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.

c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.

d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1 + 1 + 1)  

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Kamis, 10 September 2020, Jangan Lewatkan Drama Korea ‘Hide, Jekyll, Me’

Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu?  

Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.  

Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp12.500.000 = Rp50.000.000.  

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:   Kasus 1   Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:  

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Logam Mulia Antam hingga UBS

Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/4 3 Ibu 1/6 2 Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 

Penjelasan:  

a. Asal Masalah 12

b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2

d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 e. Nominal harta Rp150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp12.500.000  

Bagian harta masing-masing ahli waris:  

a. Suami: 3 x Rp12.500.000 = Rp37.500.000

b. Ibu: 2 x Rp12.500.000 = Rp25.000.000

c. Anak laki-laki: 7 x Rp12.500.000 = Rp87.500.000         

Jumlah harta terbagi: Rp150.000.000 (habis terbagi)    

Baca Juga: Berikut 5 Destinasi Wisata Budaya di Banyuwangi yang Wajib Anda Kunjungi

Kasus 2 Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman.

Harta yang ditingalkan sejumlah Rp48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:  

Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 3 Anak perempuan 1/2 12 Ibu 1/6 4 Paman Ashabah / Sisa 5 Majmu’ Siham 24   Penjelasan:  

a. Asal Masalah 24

b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3

c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12

d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5

Baca Juga: 80 Santri di Banyuwangi Negatif Covid-19, Diapresiasi dengan Wisuda

f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000   Bagian harta masing-masing ahli waris:  

a. Istri: 3 x Rp2.000.000 = Rp6.000.000

b. Anak perempuan: 12 x Rp2.000.000 = Rp24.000.000

c. Ibu: 4 x Rp2.000.000 = Rp8.000.000 d. Paman:   5 x Rp2.000.000 = Rp10.000.000

Jumlah harta terbagi: Rp24.000.000 (habis terbagi)    

Kasus 3 Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan.

Nominal harta warisan sebesar Rp30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:  

Ahli Waris Bagian 6   Bapak 1/6 1   Ibu 1/6 1  

Anak laki-laki Ashabah bin nafsi 4 2   Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair 1 Majmu’ Siham 6  

Baca Juga: Enam Sejarah Islam di Bulan Safar, Yang Pertama Pernikahan Rasulullah Saw 

Penjelasan:  

a. Asal Masalah 6

b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1

d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:     

- Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.      

- Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.     

- Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”    

 - Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang.

Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.     

 Baca Juga: Viral di Media Sosial, Berikut Tips Menghadari Perlakuan Body Shaming, Bersyukur Salah Satunya

- Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.   Bagian harta masing-masing ahli waris:

a. Bapak : 1 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000

b. Ibu: 1 x Rp5.000.000 = Rp5.000.000

c. Anak laki-laki: 2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000

d. 2 Anak perempuan: 2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000 (bagian masing-masing anak perempuan Rp10.000.000 : 2 = Rp5.000.000)

Jumlah harta terbagi Rp30.000.000 (habis terbagi).***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah