3 Jenis Cairan Najis dan Tidak Najis yang Dikeluarkan Saat Berhubungan Suami Istri, Menurut Islam

- 28 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi hubungan ranjang suami istri
Ilustrasi hubungan ranjang suami istri /Jurnal Presisi //Pixabay/

Pertama, air mani atau sperma. Ciri bahwa itu air sperma yaitu keluar dengan memancar dan sedikit tersendat, ada bau yang khas seperti adonan kue, dan terasa nikmat ketika air itu keluar.

Kedua, air wadi. Yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi. Yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat. Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Mabuk, Kecubung Dapat Redakakan Pegal Linu dan Rematik

Dari ketiga air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali cairan sperma. Jika seseorang mengeluarkan sperma, maka hukumnya wajib mandi.

Apabila yang dikeluarkan adalah cairan wadi dan madzi, maka hukumnya tidak harus mandi. Namun diwajibkan wudhu, serta harus membersihkan najis tersebut sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Madzi merupakan cairan yang berlaku hukum najis yang mana tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Cek Fakta, Penderita Asam Urat Dilarang Makan Emping

Dalam fiqih ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi yang masuk kemulut hukumnya tidak bisa di ma’fu. Karena bagaimanapun mulut itu bukan tujuan utama orang bercinta dan madzi tidak diciptakan untuk menjadi pelumas mulut.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x